Kamis 14 Feb 2013 11:08 WIB

Telkomsel Wajib Bayar Kurator Rp 146,808 Miliar

Layanan Telkomsel Flashzone di kampus
Layanan Telkomsel Flashzone di kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan anak usaha Telkom itu harus membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum.

"Kami tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum. Kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel, Jumat (15/2) sudah harus dibayarkan," kata salah seorang kurator Telkomsel Feri Samad, dalam siaran persnya, Kamis (14/2).

Menurut dia, jika Telkomsel tetap menolak untuk membayar maka akan dilayangkan gugatan. "Kami akan gugat untuk meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi serta penyitaan aset-aset," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menyatakan menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan.

Menurut dia, penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan, karena kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.

Keempat, kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya PERMENKUMHAM No. 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement