Senin 11 Feb 2013 22:09 WIB

Chevron Bantah Tolak Bayar Dana Pascatambang

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Chevron membantah pihaknya sengaja menolak membayar dana pascatambang (abandonment and site restoration/ASR). Bahkan Vice President Policy Government and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar menegaskan pihaknya selalu patuh terhadap hukum di Indonesia.

"Kita bahkan menyiapkan dana ASR melalui mekanisme work program and budget (WP&B) untuk mengerjakan ASR tahunan yang telah diprogramkan," jelasnya pada wartawan, Senin (11/2).

Namun, memang dirinya mengakui, perusahaan tidak menyetor dana itu ke rekening ASR. Pasalnya ketentuan penyetoran dana tersebut tak diwajibkan dalam kontrak.

"Setiap ada kegiatan abandonment kita akan siapkan dananya untuk pelerjaan ASR tahunan melalui WP&B," tegasnya lagi.

Sebelumnya, sembilan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ternyata menolak membayar dana pascatambang. Padahal dana ini diperlukan untuk merestorasi area tambang agar kembali seperti semua.

Mereka antara lain, Chevron Indonesia yang mengelola West Pasir Kalimantan Timur (Kaltim) dan Chevron Pasific Indonesia (CPI) Kuantan yang mengelola Blok Kuantan. Lalu CPI Siak yang mengelola Blok Siak dan Conocophillips yang mengelola Natuna Blok B.

Ada pula Exxonmobil B yang mengelola Blok B Aceh, Exxonmobil NSO yang mengelola Nort Sumatera Offhore. Selain itu, ada juga Inpex Attaka yang mengelola Blok Attaka Kaltim, Joa-Conocophillips South Jambi yang mengelola Blok South Jambi, dan Mobil Cepu Ltd yang mengoperasi Blok Cepu, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement