Jumat 08 Feb 2013 12:47 WIB

Tahun Depan, Produksi Batu Bara Dijatah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu aktivitas di penambangan batubara (ilustrasi).
Foto: kompiancur.blogspot.com
Salah satu aktivitas di penambangan batubara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan pemerintah mengendalikan produksi batu bara tak main-main. Setelah diwacanakan dari awal 2012 lalu, pemerintah menegaskan aturan tentang batas atas dan batas bawah produksi batu bara bakal diterbitkan tahun depan.

Situasi harga batu bara yang diperkirakan mulai membaik di 2014 menjadi penyebab. "Kita memang akan atur. Saat ini sejumlah kajian masih kita lakukan," kata Direktur Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edi Prasodjo  Jumat (8/2).

Diperkirakan harga batu bara bakal mampu kembali ke titik 100 dolar AS per ton setelah sebelumnya di 2012 tersungkur di level 80 dolar AS per ton. Saat ini perbaikan harga sudah terlihat, di mana di awal Januari lalu harga komoditas ini sudah menembus 89 dolar AS per ton.

"Namun, kita masih perlu membicarakan ini dengan para pelaku industri secara internal," ujarnya. Pendataan jumlah produksi nasional dan setiap provinsi juga masih dilakukan untuk mendapat angka yang pasti berapa produksi batu bara nasional.

Pasalnya, Kementerian ESDM hanya bisa menghitung produksi batu bara yang perusahaan pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saja. Selebihnya, karena izin usaha pertambangan (IUP) ada juga di tangan pemerintah daerah, beberapa perusahaan belum bisa terdata oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batu Bara mengatakan boleh saja pemerintah melakukan penjatahan ini. Namun, ia menegaskan, pasokan dalam negeri (domestik market obligation/DMO) harus terjaga.

Kuota produksi jangan sampai membuat  jatah pasar domestik berkurang. "Apalagi, membuat harga menjadi mahal untuk lokal," katanya.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (end user domestic) di 2013  sebesar 74,320 juta ton. Selain PLN, sebanyak 0.74 juta ton batu bara dipakai untuk metalurgi dan sisanya sebesar 13,09 juta ton untuk kebutuhan pupuk, semen, tekstil, dan pulp (kertas).

Sebelumnya, Kementerian Perekonomian juga berujar bakal segera membuat aturan khusus batu bara kalori rendah. Aturan ini akan mengatur batu bara kalori rendah sebagai pasokan energi untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Saat ini, batu bara kalori rendah ini masih terus diekspor ke India dan Cina. "Nanti kita keluarkan aturan yang kalorinya di bawah lima ribu tidak boleh diekspor," ujar Menteri Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement