REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa memiliki 50 persen saham perusahaan patungan BUMN itu dan perusahaan asal Prancis Eramet, PT Weda Bay Nickel. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite, Senin (4/2).
Thamrin menuturkan Antam bisa memiliki perusahaan yang berpusat di Maluku Utara itu dengan proses divestasi yang tengah dibahas pemerintah. Namun, menurutnya, kesepakatan pemilik modal tetap harus dilakukan. Sebelumnya kewajiban renegosiasi diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Saat ini baru ada empat poin renegosiasi yang baru disepakati dengan pemerintah dengan Weda Bay. Yakni luas wilayah, pemurnian dan pengolahan, penggunaan tenaga dan jasa dari dalam negeri serta pengubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan.