REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Bank BNI Syariah meluncurkan produk pembiayaan baru berupa pembiayaan emas yang disebut " Pembiayaan Emas iB Hasanah".
Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat untuk membeli emas secara angsuran yang besarnya tetap setiap bulan selama masa pembiayaan. Akad dilakukan dengan akad murabahah.
BNI Syariah menilai emas merupakan cara yang tepat untuk berinvestasi. Jangkawaktu pembiayaan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. "Untuk nasabah yang ingin berinvestasi kita pindah dari rahn (gadai) ke murabahah emas. Karena ini lebih mencerminkan investasi yang sebenarnya," kata Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah.
Dengan murabahah emas ini masyarakat tidak bisa lagi investasi spekulasi dengan cara gadai emas. Nasabah tidak bisa lagi keluar masuk gadai sesuai dengan keadaan naik turunnya harga emas. Cara ini juga memaksa nasabah untuk benar-benar berinvestasi bukan untuk spekulasi.
"Sebagai gambaran untuk durasi yang paling pendek yaitu 2 tahun, itu marginnya sekitar 10 persen. Sementara perkembangan kenaikan rata-rata emas dalam tiga atau empat tahun terakhir sekitar 20 sampai 22 persen pertahun," tambah Imam.
Berbeda dengan rahn disaat cicilan yang harus dibayarkan tiba-tiba macet, maka dengan segera harus eksekusi. Sedangkan pada murabahan jika tiba-tiba cicilan yang harus dibayar macet, paling cepat dieksekusi dalam dua tahun. Jadi ini benar-benar investasi. Untuk tahun 2013 BNI Syariah menargetkan murabaha mencapai Rp 400 miliar.