Jumat 01 Feb 2013 16:01 WIB

Pemerintah Tak Punya Langkah Konkret Terkait Divestasi Newmont

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Tambang Newmont Nusa Tenggara/Ilustrasi
Foto: Antara
Tambang Newmont Nusa Tenggara/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat dinilai tidak memiliki langkah konkret untuk menuntaskan pembelian sisa tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Hal tersebut tercermin dari terus diperpanjangnya waktu perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) yang jatuh tempo 31 Januari 2013 menjadi 26 April 2013.

"Sepengamatan saya, nampaknya tak ada rasa penting ini harus diselesaikan," tutur Analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei saat dihubungi ROL, Jumat (1/2). 

Perpanjangan ini merupakan yang keempat sejak kesepakatan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont senilai 246,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun Mei 2011. Selain itu, Lin menduga keenggan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk segera mengajukan permohonan persetujuan DPR tak lepas dari kekhawatiran Menkeu Agus Martowardojo. "Mungkin takut ditagih (untuk mundur dari jabatan Menkeu) di DPR," kata Lin.

Lebih lanjut, Lin menyebut pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont oleh pemerintah pusat sifatnya penting.  Sebab, berapapun presentase yang tersedia, divestasi ini akan menjadi model bagi divestasi lainnya. "Tiap divestasi fungsinya strategis," ujarnya.

Menurut Lin, terdapat tiga faktor yang harus diperhatikan terkait berlarut-larutnya pembelian saham Newmont.  Pertama, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan gap antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kedua, jangan sampai pemerintah daerah digunakan sebagai dalih pembelian saham ini.  "Tapi, kepetingannya tidak menyebar kepada masyarakat setempat," ujar Lin. 

Ketiga, seharusnya pembelian saham ini diletakkan sebagai prioritas utama pemerintah di 2013.  "Agar tidak lagi ada perpajangan SPA tanpa langkah konkret," tambah dia.

Di kantor Presiden Selasa (28/1), Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengakui perpanjangan waktu perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara setelah jatuh tempo 31 Januari 2013. Meski demikian, Agus belum dapat berkomentar banyak terkait rencana pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont. 

"Newmont masih di dalam pembahasan internal pemerintah mengenai apa yang harus dilakukan setelah putusan MK," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement