Selasa 29 Jan 2013 19:22 WIB

Menkeu: Pemberlakuan Redenominasi Bukan di 2014

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menegaskan langkah penyederhanan nilai mata uang alias redenominasi belum akan diberlakukan di 2014. Sejauh ini pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) masih fokus untuk mensosialiasikan kebijakan ini.

"Kita ingin meyakini bahwa ide redenominasi itu bagaimana tanggapan daripada masyarakat. Paham atau tidak masyarakat itu pada penyederhanaan digit tetapi tidak disertai perubahan," katanya di Kantor Presiden, Selasa (29/1).

Pemerintah dan BI, lanjutnya, masih menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan ini. Ia tak menutup kemungkinan jika masa transisi untuk menerapkan kebijakan ini membutuhkan waktu yang lama. "Itu mau dimulai di 2014 atau mau dimulai 2016. Itu semua akan di sosialisasi dan konsultasi publik saat ini," ujarnya.

Yang pasti, kata Agus, pemerintah sudah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) redenominasi ke DPR. RUU ini pun sudah masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun 2013 ini.

Menurutnya langkah inisiatif untuk menjalankan redenominasi bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar. "Negara yang mempunyai martabat yang baik itu perlu redenominasi," tegasnya.

Sebelumnya, BI rencananya akan mulai menerbitkan uang dengan desain yang sama, namun menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal uang. Meski uang redenominasi mulai berlaku pada 2014, lanjutnya, rupiah berdenominasi lama akan tetap berlaku.

Adapun uang kertas baru yang akan diterbitkan BI pada 2014, direncanakan berdominasi Rp 100, Rp 50, Rp 20, Rp 10, Rp 5, dan Rp 2. Sedangkan, uang logam akan dimulai dengan denominasi Rp 1, Rp 50 sen, Rp 20 sen, dan Rp 10 sen.

Proses transisi ini direncanakan berlangsung mulai 2014 hingga 2018. Dalam proses transisi tersebut, rupiah berdenominasi lama perlahan-lahan ditarik dari peredaran dan pada 2019 ditargetkan hilang dari peredaran dan digantikan dengan uang baru dengan gambar dan denominasi baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement