Rabu 23 Jan 2013 16:40 WIB

Kemenkeu dan BI Mulai Sosialisasi Redenominasi Rupiah

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) mulai hari Rabu (23/1) ini menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga atau redenominasi rupiah. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redenominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengimbau pelaksanaan redenominasi harus dilakukan sangat hati-hati agar masyarakat benar-benar paham perbedaan antara redenominasi dan sanering. Kehati-hatian ini juga mengingat ada beberapa negara yang mengalami kegagalan redenominasi seperti Rusia, Brasil, Argentina dan Zimbabwe.

Redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal rupiah, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang.

"Redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang, sehingga daya beli masyarakat turun" kata Agus di Jakarta, Rabu (23/1).

Agus mengambil contoh langkah redenominasi rupiah, misalnya uang nominal yang tadinya Rp 50 ribu setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat. Pecahan mata uang tersebut, lanjut Agus, dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lain.

Sehingga nilai rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang. Agus menjelaskan selama ini rupiah memiliki jumlah digit terlalu banyak dan menyebabkan ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data.

"Penggunaan digit seperti itu menimbulkan pemborosan dalam penyajian laporan dan akuntansi, kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehungga bisa menyebabkan kekeliruan," jelas Agus.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi. Draft sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Selanjutnya substansi itu akan dibahas kembali pada sidang paripurna supaya jadi UU, papar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement