Rabu 02 Jan 2013 19:57 WIB

Soal Rangkap Jabatan DPS, OJK akan Kerja Bareng Pemda

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perbedaan jumlah maksimal rangkap jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam empat aturan industri perbankan, terdapat perbedaan jumlah maksimal rangkap jabatan bagi DPS.

"Belum ditentukan, kami masih fokus pada infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlebih dulu," ujar anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Zaelani, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (2/1).

Dia mengatakan setelah semua selesai, OJK akan memikirkan mengenai peraturan yang dikhawatirkan membingungkan pelaku industri syariah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Firdaus mengatakan OJK akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari tindakan penipuan.

Jumlah LKM di Indonesia mencapai 600 ribu unit. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan pihak Pemda karena OJK tidak dapat mengawasi secara langsung seluruhnya. "Pasti akan ada kerja sama dengan pemda, nanti kami lihat arahnya seperti apa," ucapnya.

OJK, kata Firdaus, juga akan memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibina di tingkat kabupaten. "Dalam dua tahun ini kami akan siapkan infrastrukturnya seperti apa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim menilai empat aturan industri keuangan syariah menimbulkan kebimbangan bagi pelaku industri. Pasalnya peraturan tersebut tumpang tindih sehingga memperbolehkan rangkap jabatan bagi DPS.

Keempat aturan itu adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) PER.06/2012.

Adiwarman menyebut jika mengacu pada PBI 11/3/2009, DPS minimal dua orang dan atau maksimal 50 persen dari jumlah direksi. Sementara PBI 11/10/2009 menjelaskan, DPS minimal dua orang dan maksimal tiga orang.

Sedangkan jabatan rangkap DPS maksimal bisa merangkap di lima lembaga keuangan syariah. Begitu juga dengan PMK 152, yang menjelaskan jumlah DPS minimal satu orang, serta jabatan rangkap hanya diperbolehkan di dua perusahaan.

Lalu PER.06/2012 justru mengatakan DPS minimal dua orang dan maksimal boleh merangkap jabatan di tiga perusahaan pembiayaan lainnya. Pihaknya pun mendorong OJK yang mulai beroperasi 1 Januari 2013 untuk mereview keempat aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement