REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) targetkan menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebesar 2,2 juta Kilo Liter (KL) di tahun 2013.
"Jumlah itu kalau dinilai dalam rupiah sebesar Rp10 triliun, jadi penghematannya senilai itu," kata Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (27/12).
Dia mengatakan per 1 Januari 2013 akan diberlakukan aturan mengenai penghematan untuk kapal barang non perintis, kendaraan dinas berbahan bakar premium di Sumatera dan Kalimantan.
Selain itu menurut dia diberlakukan penghematan bahan bakar solar untuk kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek.
"Untuk kapal barang seluruh Indonesia per 1 Januari tinggal menunggu lembaran negara," katanya.
Dia mengatakan, untuk kendaraan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan akan diterapkan kebijakan tersebut per bulan Maret 2012.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, penyaluran BBM bersubsidi tahun 2012 sebesar 45,27 juta KL melebihi kuota APBN-P 2012 sebesar 40 juta KL. Peningkatan konsumsi itu menurut Kementerian ESDM disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor akibat pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan untuk tahun 2013, kuota BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah sebesar 46 juta KL.
Perusahaan yang ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM adalah PT Pertamina (Persero) dengan kuota 45.010.000 KL, PT AKR Corporindo Tbk sebesar 267.892 KL, dan PT Surya Parna Niaga sejumlah 119.190 KL.
Jumlah subsidi energi tahun 2012 sebesar Rp309,8 triliun yang terdiri dari subsidi BBM senilai Rp216,8 triliun dan subsidi listrik Rp93 triliun.
Kementerian ESDM memperkirakan subsidi eneri di 2013 senilai Rp 272,4 triliun terdiri dari subsidi BBM Rp 193,8 triliun dan subsidi listrik senilai Rp 78,6 triliun.