Jumat 21 Dec 2012 13:24 WIB

Asik, Kantor Pajak tetap Buka saat Cuti Bersama

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Citra Listya Rini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Gambiir, Jakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Gambiir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada saat cuti bersama 31 Desember 2012. Demikian laporan tertulis yang Republika terima di Jakarta, Jumat (20/12).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan pada Kamis (19/12).

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka pada Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement