Kamis 13 Dec 2012 17:49 WIB

Setelah BP Migas, Pengamat Usul BPH Migas Dibubarkan

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Fitria Andayani
BPH Migas
Foto: Republika
BPH Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebaiknya dibubarkan. Dikatakannya, selama ini BPH tak memiliki peran signifikan dalam pengaturan distribusi hilir migas. Bahkan belum ada dampak positif yang dirasakan dari kehadiran BPH Migas.

"Saya kira bagusnya dibubarkan saja," ujarnya, Kamis (13/12). Dalam kasus konversi minyak tanah menjadi LPG 3 kilogram misalnya, fungsi dan peran lembaga yang dibentuk tahun 2002 lalu itu, malah tak terlihat sama sekali. "Itu kan Pertamina semua, BPH saya nggak tahu malah," katanya.

Ia berpendapat, lebih baik kewenangan BPH Migas diberikan ke pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pertamina. Menurutnya ini lebih baik agar tidak ada tumpang tindih kewenangan, seperti yang selama ini terjadi. 

Sebelumnya, wacana pembubaran BPH Migas mengemuka pascapembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). BPH Migas sendiri adalah lembaga yang mengatur pengawasan migas di hilir mulai dari BBM bersubsidi hingga LPG. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement