REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan peraturan tentang pengajuan permohonan keberatan pihak yang dikenai sanksi berdasar UU Pasar Modal.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12), menyebutkan penerbitan peraturan itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas atas pengajuan keberatan. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Nomor XIV.B.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-642/BL/2012 tanggal 5 Desember 2012.
Beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam peraturan tersebut adalah cakupan yang dapat diajukan keberatan yang meliputi sanksi yang dijatuhkan Bapepam-LK yang mencakup sanksi administratif bidang pasar modal yang dikenakan oleh Bapepam-LK berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, penetapan tindakan tertentu oleh Bapepam-LK karena adanya pelanggaran di bidang Pasar Modal. Keberatan juga dapat diajukan atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Peraturan itu juga menetapkan batas waktu penyampaian keberatan. Permohonan keberatan disampaikan kepada Bapepam-LK paling lambat 20 hari setelah ditetapkannya Sanksi atau sejak ditolaknya upaya administratif yang disediakan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Jika batas waktu permohonan keberatan jatuh pada hari libur, maka permohonan keberatan disampaikan kepada Bapepam-LK paling lambat pada hari kerja pertama berikutnya. Peraturan itu juga menetapkan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan keberatan.
Permohonan keberatan dapat disertai dengan dokumen yang mendukung alasan diajukannya permohonan keberatan dan Bapepam-LK dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka memeriksa permohonan keberatan.