Selasa 05 Apr 2011 22:04 WIB

KAIP akan Klarifikasi Bapepam-LK Soal Merger Indosat-SCTV

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite Advokasi Untuk Independen Penyiaran (KAIP) akan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Rabu.

"Kami ingin menanyakan apakah merger Indosiar dan SCTV sudah mendapat ijin dari Bapepam atau belum," ujar anggota KAIP Wirawan Adnan di Jakarta Selasa (5/4).

Wirawan mengaku khawatir, rencana merger stasiun televisi tersebut akan menjurus kepada monopoli penyiaran, meskipun saat ini pihak EMTEK baru membeli 27,4 persen saham Indosiar. "Tapi lama-lama kan bisa menjadi besar kepemilikannya," ujar Wirawan.

Rencananya mereka akan bertemu langsung dengan Ketua Bapepam-LK Nurhaida yang sebelumnya sudah dikirimi surat. Selain menanyakan rencana merger SCTV dan Indosiar, KAIP juga akan menanyakan kepemilikan Media Nusantara Citra (MNC) yang mengendalikan 99 persen saham RCTI, 99 persen Global TV dan 75 persen saham MNC.

KAIP menilai, kepemilikan lembaga penyiaran swasta seperti televisi dikhawatirkan memunculkan pemusatan usaha.

Selain itu penyebaran informasi yang akan dilakukan dua stasiun televisi yang dipegang satu orang saja ditakutkan terjadi sesuatu. "Selama ini, diduga telah terjadi pelangaran UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran namun didiamkan oleh pemerintah," katanya.

Selain mendatangi Bapepam, KAIP juga akan menemui Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menanyakan hal yang sama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement