Kamis 06 Dec 2012 13:31 WIB

Ekonom: Jangan Liberal, BI Perlu Atur Bank Asing

Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat ekonomi LIPI Latif Adam mengatakan Bank Indonesia perlu mengatur lokasi bank-bank asing untuk membatasi ruang geraknya yang dinilai masih leluasa dalam membuka cabang di Indonesia.

"Lokasi cabang bank-bank asing perlu diatur, apakah hanya ditempatkan di ibukota provinsi atau sampai ke kabupaten," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/12).

Pernyataan tersebut menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan menetapkan peraturan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA), yakni bank asing yang ingin membuka cabang di Indonesia wajib menyediakan modal minimal Rp1 triliun untuk ditempatkan pada aset keuangan dalam negeri dan berlaku pada 1 Januari 2013.

Menurut Latif, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya BI dalam mewujudkan asas resiprokal, yakni bertujuan menciptakan keseimbangan antara wewenang asing untuk mendirikan bank di Indonesia dan kemudahan perbankan nasional untuk memperluas operasional di luar negeri.

Dia menilai bank-bank domestik masih sulit untuk membuka cabang di luar negeri. "Aturan tentang modal memang perlu, tetapi harus didukung ketentuan lokasi sebagai siasat dari multi-lisence (izin berlapis -red)," katanya.

Sebelumnya, Pengamat Institut Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan sistem perbankan nasional masih memberi kemudahan bagi bank-bank asing dalam berekspansi.

"Sistem perbankan kita terlalu liberal, sehingga bank asing masih leluasa untuk membuka cabang bahkan telah sampai ke tingkat kabupaten," katanya.

Ia juga mengatakan harus ada prosedur perizinan yang ketat terhadap bank asing untuk membuka cabang di Indonesia, seperti pihak mereka yang cenderung mempersulit bank-bank di Indonesia memperluas operasional di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement