Selasa 04 Dec 2012 21:36 WIB

Lagi, Tujuh Perusahaan Bakal Teken Renegosiasi Kontrak Karya

Rep: Sefti Oktarianisa / Red: Fitria Andayani
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah  menargetkan bakal ada tujuh perusahaan baru yang menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan di 2013 nanti.  Lima perusahaan berasal dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sedangkan sisanya dari Kontrak Karya (KK).

"Meski sulit diprediksi, kita inginnya bertambah tujuh," tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Selasa (4/11).  Diutarakannya, kesepakatan diharapkan segera terlaksana pertengahan tahun nanti. 

Terkait 12 perusahan yang tahun ini sudah menyepakati poin kerjasama renegosiasi, ia membenarkan hal ini. Namun ternyata,  Thamrin mengaku kesepakatan persetujuan ini belum diresmikan Menteri. "Belum tanda tangan resmi, tapi paraf setuju saja," ujarnya.

Tapi ditegaskannya dirinya sudah menyerahkan hasil kajian ke Menteri ESDM yang akan diteruskan ke Ketua Renegosiasi yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Resminya kalau bisa tahun depan," katanya. Ke-12 perusahaan itu terdiri dari 10 PKP2B dan dua KK. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan renegosiasi kontrak berjalan terus. "Kemanjuannya bagus, ada beberapa yang selesai ada juga yang masih berjalan," jelasnya. Ia mengatakan renegosiasi bukan hal gampang.

Terdapat lima poin yang harus dibahas yakni divestasi, pembatasan lahan, pembuatan smleter, royalti, dan peningkatan pemerintah daerah. Soal Freeport, ia pun mengatakan renegosiasi masih berjalan.  "Ada memang beberapa poin yang belum, tapi sudah banyak yang alami kemajuan," tegasnya.

 

Renegosiasi tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 169 dalam UU Minerba sudah dikatakan bahwa renegosiasi kontrak wajib hukumnya kecuali hal yang berkaitan dengan pendapatan negara. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Keppres No 3 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement