REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Banyak tempat perdagangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menggunakan mata uang asing.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing, mengungkapkan tempat perdangangan yang menggunakan mata uang asing di antaranya, pusat perbelanjaan Glodok, Jakarta Barat dan tempat pedagangan di Pulau Batam.
"Kita telah menelusuri dan di sana tidak ada komponen asing yang digunakan, karena itu tidak termasuk pengecualian dan dilarang Undang-Undang," kata Wibawa pada Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 di Yogyakarta, Selasa (4/11). Selain Wibawa, tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi ini Hernowo Kuntoaji, Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia; Zufrullah Salim, Pakar Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Penggunaan mata uang asing di wilayah NKRI, kata Wibawa, melanggar filosofi dari pembuatan uang. "Uang merupakan alat pembayaran yang sah dan alat pengukur harga dalam memajukan perekonomian. Uang juga sebagai simbol kenegaraan dengan adanya lambang negara Garuda Pancasila dan kalimat Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wibawa.