Rabu 21 Nov 2012 21:09 WIB

BI Diminta Optimalkan Pengawasan Perbankan Nasional

Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) harus melakukan pengawasan terhadap perbankan nasional terutama bank-bank bermasalah, dan jangan sampai kasus-kasus skandal perbankan seperti Bank Century terulang.

"Dalam kewenangan yang diberikan undang-undang, Bank Indonesia dapat mengambil langkah korektif dan tegas terhadap bank bermasalah. Harus ada satu pegangan yang bersifat hukum publik bukan privat sehingga BI tidak terkena tuntutan oleh pemilik bank," kata pengamat perbankan Ryan Kiryanto di Jakarta, Rabu (21/11).

Kelemahan BI, menurut Ryan, adalah tidak mempunyai landasan hukum yang bersifat publik. Padahal landasan hukum itu diharapkan dapat memberi wewenang yang jelas kepada BI agar dapat bersikap tegas seperti menjual bank bermasalah tersebut.

"BI membutuhkan landasan hukum publik karena supervisi ke bank jangan disamakan seperti perusahaan swasta. Kewenangan hukum publik bagi BI bertujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat," paparnya.

Penerapan pengawasan, lanjut Ryan, mewajibkan perbankan untuk mengidentifikasi sejak dini tiga risiko paling besar dalam masalah perbankan, yakni risiko operasional, risiko kredit dan risiko pasar di samping kewajiban terhadap risiko likuiditas. "Ketika hal tersebut sudah berjalan, maka diperlukan pengawasan yang lebih dialogis antara perbankan dan BI," ujarnya.

Ryan menekankan pengawasan langsung harus dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun secara rutin. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

"Evaluasi terhadap bank yang berkualitas kurang baik akan tampak dari laporan keuangan neracanya. Pada saat itu BI memberi peringatan dan selanjutnya baru dilakukan penindakan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement