Senin 05 Nov 2012 21:36 WIB

OJK akan Atur Produk 'Abu-abu', Apa Itu

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur produk yang selama ini tidak masuk dalam peraturan lembaga keuangan sehingga masuk wilayah abu-abu (grey area) melalui aturan baru. Dengan aturan itu, semua produk lembaga keuangan nantinya masuk ke pengawasan OJK.

“Produk grey area akan diatur, tidak boleh lagi ada produk lembaga keuangan yang tidak diawasi khususnya produk yang digunakan untuk investasi, “ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Senin (5/11).

Nurhaida mencontohkan produk yang masuk ke wilayah abu-abu tersebut seperti surat utang atau obligasi dengan tenor kurang dari 1 tahun. Produk tersebut tidak diatur dalam undang-undang pasar modal karena surat utang didefinisikan memiliki tenor satu tahun ke atas.

Obligasi dengan tenor kurang dari 1 tahun juga bukan merupakan produk perbankan. Hal itu membuat celah untuk merugikan masyarakat yang berinvestasi. “Ke depan, kami ingin membuat mitigasinya, “ ujar dia.

Produk yang masuk ke wilayah abu-abu nantinya akan diinventarisasi. Nurhaida mengatakan OJK akan menentukan jenis produk berikut persyaratannya dalam peraturan yang baru. “Kami akan menginventarisasi semua produk yang bersentuhan dengn konsumen, “ ujarnya.

Meski demikian, produk yang masuk dalam wilayah abu-abu belum tentu akan dihilangkan. Nantinya, ada masa transisi yang akan diberlakukan terhadap produk tersebut. “Ada masa transisi sesuai dengan penyelesaiannya dalam aturan, “ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement