REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan peraturan perbankan di Indonesia terbuka untuk memiliki bank khusus.
"Dalam konteks bank khusus, sepertinya aturan-aturan kita memungkinkan suatu bank mengkhususkan diri pada satu jenis atau model bisnis tertentu," kata Halim seperti dikutip Antara.
Wacana kategorisasi perbankan menjadi bank umum dan khusus muncul dalam Kongres Perhimpunan Bank-Bank Umum dan Nasional (Perbanas) XVIII di Jakarta pada 31 Oktober hingga 1 November lalu.
Perbanas dalam kongres tersebut memberikan usulan mengenai cetak biru perbankan nasional. Salah satunya adalah kategorisasi perbankan menjadi bank umum dan bank khusus.
Terkait kapasitas bank-bank nasional untuk menjadi bank khusus, Halim mengatakan hal tersebut tergantung pada fokus bisnis yang akan diambil.
"Misalnya di bidang infrastruktur, harus disesuaikan dengan sumber dananya yang dalam sektor ini berarti harus bersifat jangka panjang," katanya.