Kamis 01 Nov 2012 12:12 WIB

BCA: Pungutan OJK Harus Berdasarkan 'Asset Gruping'

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Bank BCA
Foto: Republika/Wihdan
Bank BCA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan dasar pungutan terhadap lembaga keuangan, yakni berdasarkan aset. Sedangkan mengenai besaran (koefesien) asetnya, masih belum diungkapkan.

Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja mengungkapkan kemungkinan OJK akan mengelompokkan nilai aset lembaga keuangan untuk menentukan besaran pungutan. Hal ini agar besaran pungutan lebih proporsional mengingat nilai aset bank terus berubah. 

"Sepertinya ada asset gruping (pengelompokan aset) agar proporsional," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11). 

Nilai pungutan tersebut menurut Jahja tidak bisa sama rata karena akan memberatkan bank dengan aset kecil. Namun, OJK seharusnya lebih memilih sumber anggaran dari anggaran negara atau APBN untuk menjaga independensi. 

 

"Tapi, itu udah ketentuan, kami harus ikuti," ujarnya sembari mengaku belum mendapat informasi terkait besaran koefisien pungutan OJK. 

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan pungutan kepada perbankan dan perusahaan asuransi akan ditentukan berdasarkan ukuran aset. Namun, pungutan untuk pasar modal akan ditambah dengan basis aktifitas masing-masing perusahaan.  Selain itu, OJK juga merumuskan koefisien untuk menentukan besaran pungutan. 

Sebelumnya, koefisien untuk menentukan besaran pungutan OJK dikabarkan mencapai 0,04-0,05 persen. Namun, Muliaman membantah koefisien tersebut yang dipakai untuk menentukan pungutan. 

Selain dari OJK, perbankan selama ini telah ditarik pungutan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang besarnya 0,2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).  

Muliaman mengatakan OJK telah menyosialisasikan rumusan pungutan kepada asosiasi industri. Rumusan pungutan tersebut akan dibuatkan peraturan pemerintah (PP). Pungutan akan ditarik pada 2013 untuk lembaga keuangan nonbank. Sementara, pungutan dari perbankan akan ditarik pada 2014, saat pengawasan Bank Indonesia beralih ke OJK.  

Rumusan pungutan pada industri keuangan tersebut mempertimbangkan dua aspek. Muliaman mengatakan pihaknya mempertimbangkan nilai pungutan yang tidak memberatkan industri. OJK akan membuat strategi agar pungutan tersebut kembali ke industri dalam berbagai bentuk seperti pengawasan, subsidi, dan pelatihan. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement