REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan PT Telkomsel pailit. Kepailitan yang menimpa perusahaan di bidang telekomunikasi itu lantaran tidak bisa membayar utang kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kami," kata Kuasa Hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (14/9). Karena itu, PT Telkomsel pun menjadi pailit dengan segala akibat hukumnya.
Untuk diketehui, Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Agus Iskandar menyatakan gugatan penggugat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang (UU) Kepailitan, yakni harus terdapat jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.Kanta mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat terdapat perjanjian kerjasama antara PT Prima Jaya dgn PT Telkomsel.
Dalam perjanjian yang dilakukan akhir Juni 2011 lalu itu mewajibkan PT Telkomsel untuk menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyk Rp 120 juta untuk setiap tahunnya, dengan rincian Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu. "Perjanjian itu ditandatangai selama dari dua tahun dari 2011-2013," kata Kanta.
Namun selang satu tahun berjalan, lanjut dia, dilakukan pemutusan secara sepihak. Mendapati hal tersebut, pihaknya lalu kita mengajukan purchase order pd PT Telkomsel untuk memberikan kartu. Tapi pengajuan tersebut kembali ditolak oleh telkomsel.
"Alasannya belum ada instruksi lebih lanjut dari pimpinan. kemudian, kita ajukan surat dan somasi, tapi tidak dapat tanggapan," kata Kanta. Akhirnya, PT Prima Jaya Informatika mengajukan upaya pailit kepada PN Jakpus.
Hal itu karena dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan pailit. Selain memiliki tunggakan kepada PT Prima Jaya, PT Telkomsel juga punya utang kepada kreditur lain, yaitu kepada PT Extend Media Indonesia. "Karena sudah memenuhi syarat, ya kita ajukanlah permohonan pailit," ungkapnya.