REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) kepada tujuh pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta sebanyak 173 ribu ton.
"Pemerintah sudah mengeluarkan seluruh izin impor 'raw sugar', kecuali untuk PTPN II yang masih dalam proses karena masih proses 'update' angka pengenal impor (API) dan nomor pengenal importir khusus (NPIK). Nantinya, PTPN II akan mendapat jatah impor sebanyak 47.500 ton dan PTPN IX 40.000 ton," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Deddy Saleh, di Jakarta, Senin (10/9).
PTPN IX, menurut Deddy, masih belum mengambil izin impor, karena perusahaan tersebut sedang menunggu rekomendasi dan izin dari gubernur Jawa Timur. "Izin impor 'raw sugar' sudah dikeluarkan semua, kecuali untuk PTPN II dan PTPN IX," ujarnya.
Sedangkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Gamal Nasir, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi impor "raw sugar" untuk mengisi "idle capacity" (kapasitas tidak terpakai).
Gamal menambahkan, sampai saat ini baru izin impor "raw sugar" milik PT IGN yang sudah dikeluarkan oleh Kemendag. "Saya juga kurang begitu tahu, kenapa izin impor belum dikeluarkan semua, baru PT IGN saja yang sudah keluar izinnya," tandasnya.