Jumat 03 Aug 2012 21:42 WIB

Perusahaan tidak Bayar THR Dapat Dipidanakan

Cermat menghitung uang THR/ilustrasi
Foto: wihdan hidayat/republika
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  -- Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menyatakan, perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) dapat dipidanakan. "THR merupakan hak dari karyawan atau pekerja dan kewajiban yang bagi perusahaan sebagaimana diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Jumat (3/8)

Menurut dia, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karena secara tegas diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ia memastikan KSPSI Sumbar akan memantau pekerja-pekerja perusahaan yang tidak menerima THR pada Lebaran 1433 Hijriah.

Selain itu, pihaknya juga membuka posko pelaporan/pengaduaan bagi pekerja perusahaan di Sekretariat Jalan Rasuna Said Padang jika tak menerima THR. "Kita minta tim pengawasan di kabupaten dan kota melakukan tugasnya, sehingga tak ada pekerja yang dirugikan dalam pembayaran THR," ujarnya.

Menurut dia, pada tahun sebelumnya tidak ada pekerja yang melapor ke sekretariat KSPSI karena THR-nya tak dibayarkan.

Menyinggung adanya perusahaan yang terlambat membayar, Arsukman membenarkan ada pekerja yang menerima tidak sesuai jadwalnya, tapi masih dapat ditoleransi. "Kalau terlambat masih hal wajar, kemungkinan faktor kondisi perusahaan. Yang masalah apabila tak dibayarkan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement