Kamis 26 Jul 2012 13:47 WIB

Januari-Juni, Kemendag Temukan 400 Lebih Pelanggaran Barang Beredar

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI menemukan sebanyak 421 pelanggaran ketentuan barang beredar di sejumlah pasar di Indonesia. "Ini hasil temuan pelanggaran ketentuan barang beredar untuk periode Januari hingga Juni 2012," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurut Bayu, dalam kasus tersebut ditemukan sejumlah merek dan jenis barang dari beberapa perusahaan yang tidak mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak memenuhi persyaratan label dan tidak memenuhi persyaratan manual serta kartu garansi. Dari seluruh jumlah penemuan, sebesar 67,7 persen merupakan barang impor dan sisanya diproduksi oleh perusahaan di dalam negeri.

Kemudian dari 421 temuan, sekitar 32,45 persen merupakan produk elektronika dan alat listrik serta 23,04 persen adalah alat perlengkapan rumah tangga. Kemendag juga menemukan sekitar 10,9 persen suku cadang kendaraan serta 8 persen tekstil dan produknya yang bermasalah terhadap ketentuan barang beredar dari 421 kasus tersebut.

Jika diklasifikasikan ke dalam jenis pelanggaran, sekitar 36,8 persen dari total kasus melanggar ketentuan kode SNI wajib dan sebesar 20,7 persen produk melanggar ketentuan keberadaan buku manual serta kartu garansi.

Bayu mengatakan Kemendag menindaklanjuti penemuan produk baik melalui peneguran, penarikan barang maupun pemberian sanksi kepada perusahaan.

"Sebesar 9,8 persen dari temuan telah diserahkan atau dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Agung yang artinya terdapat pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau diduga ada kesengajaan untuk melanggar ketentuan," tegas Wamen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement