REPUBLIKA.CO.ID, Batam, 21/5 (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Pertamina mengimbau pemilik mobil keluaran terbaru menggunakan bahan bakar minyak jenis pertamax plus. "Kami tidak bisa mewajibkan, tetapi hanya mengimbau mobil baru untuk memakai pertamax plus," kata Manajer Penjualan Pertamina Wilayah Kepulauan Riau I Ketut Permadi dalam orientasi wartawan Migas di Batam, Senin (21/5).
Imbauan itu, kata dia, terkait dengan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium. Selain itu, kata dia, pabrik pembuat mobil keluaran terbaru juga menyarankan menggunakan BBM dengan kandungan oktan di atas 90 seperti pertamax plus. "Lebih tepat bila mobil baru gunakan BBM nonsubsidi," katanya menegaskan.
Namun, lanjut dia, pertamax belum dijual di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Pertamax baru dijual di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Pertamina akan menggesa penjualan BBM jenis pertamax plus di Karimun, kata dia. "Kami percepat penjualan dan pengiriman ke Karimun karena di sana ada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," kata dia.
Khusus untuk Natuna, Anambas, dan Lingga, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan menjual premium nonsubsidi selain pertamax plus.
Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan program kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan per 1 Juni 2012.
Pemerintah merancang lima kebijakan pembatasan, antara lain melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM bersubsidi, melarang kendaraan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha.
Penghematan juga dilakukan di sisi hulu atau listrik, diseversifikasi BBM ke BBG dan mewajibkan menurunkan jumlah penggunaan listrik dengan mematikan daya pada pukul 17.00. Selain lima kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan pengawasan penyelundupan BBM secara lebih ketat, baik di wilayah darat maupun laut.