Sabtu 21 Apr 2012 10:49 WIB

Pembatasan BBM Amanat Undang-Undang

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dari The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip memandang, pembatasan BBM yang tengah diwacanakan pemerintah adalah amanat Undang-undang. Kebijakan tersebut semestinya lebih dari wacana yang terus bergulir  bertahun-tahun tanpa ada eksekusi.

"Ini bukan wacana tapi amanat Undang-undang," kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/4).

Ia menuturkan, sesuai amanat UU APBN pasal 7 tahun 2010, pemerintah diberikan amanat untuk melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Pada UU APBN 2011, amanat serupa juga kembali diberikan. "Tapi sampai sekarang belum pernah terealisasi," ujarnya.

Tiap kali wacana pembatasan BBM akan dieksekusi, lanjut dia, opsi kenaikan selalu dimenangkan. Setelah terjadi kenaikan pun, isu pembatasan tersebut segera dilupakan. "Padahal semestinya sudah dilakukan atau minimal dipersiapkan sejak 2010," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement