Rabu 07 Mar 2012 20:47 WIB

BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank

Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)
Foto: insidemainstreet.com
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia melihat bahwa komitmen pimpinan bank yang terdiri atas dewan komisaris dan direksi menjadi kunci untuk menerapkan strategi anti-Fraud (praktik penipuan atau manipulasi keuangan)

"Biaya mencegah terjadinya fraud lebih murah daripada mengatasi masalah setelah fraud terjadi. Artinya, komitmen pimpinan bank yang disampaikan kepada bawahan untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan, penting," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu.

Muliaman menyampaikan hal tersebut pada seminar "Membangun Komitmen Pengurus dan Manajemen Bank dalam Penerapan Strategi Anti-Fraud" yang diselenggarakan oleh Majalah Infobank.

"Tingkat fraud semakin tinggi, terutama di bidang sales. Beberapa kasus, misalnya terkait dengan pembocoran informasi yang sensitif, sehingga perlu ada perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perbankan karena akan berdampak pada reputasi bank," tambah Muliaman.

Menurut data Infobank, jenis tindak pidana perbankan Indonesia paling besar berada pada sektor perkreditan (31 persen), pencatatan (29 persen), penggelapan (10 persen), dan pendanaan (10 persen).

Kasus fraud dalam perbankan yang mendapat banyak sorotan publik adalah penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawai bank Citibank, Inong Melinda Dee senilai total Rp40 miliar dan baru saja divonis delapan tahun penjara; BI sudah memberikan penalti kepada Citibank, yaitu pelarangan penerbitan kartu kredit selama 2 tahun.

"Namun yang perlu diperhatikan juga adalah agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas tapi juga diimplementasikan, jangan hanya membentuk unit sesuai peraturan BI tapi bagaimana pelaksanaan sesuai substansi aturan," jelas Muliaman.

BI sendiri sudah mengeluarkan delapan ketentuan terkait anti-manipulasi keuangan misalnya Peraturan BI (PBI) Transparansi, PBI Manajemen Risiko, PBI Good Corporate Governance, PBI Fit and Proper Test, PBI Fungsi Kepatuhan, PBI Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Surat Keputusan BI Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank dan Surat Edaran Sistem Pengendalian Intern.

Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa meski BI sudah menerbitkan berbagai peraturan terkait anti-manipulasi keuangan namun bank tetap membutuhkan strategi untuk mengendalikan praktek tersebut

"Bergantung pada kompleksitas suatu bank dalam membuat unit khusus anti-fraud tapi fungsi anti-fraud wajib dilakukan oleh bank," kata Irwan.

Menurut Irwan, BI mendorong agar bank tetap tumbuh tapi memliki daya tahan yang bagus karena bila fraud tidak diantisipasi sejak awal akan mempengaruhi kerja bank mengingat fraud masuk ke perhitungan capital risk yang akhirnya juga mempengaruhi rasio kecukupan modal (CAR) dan berpengaruh pada strategi bisnis suatu bank.

BI sudah menetapkan empat pilar dalam strategi anti-fraud yaitu pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan dan sanksi sertra pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut, strategi "anti-fraud" masing-masing bank wajib disampaikan paling lambat pada Juni 2012 kepada BI.

Pengamat perbankan Deny Daruri yang hadir dalam seminar itu menyatakan bahwa praktek manipulasi keuangan akan selalu muncul dalam sistem kapitalis sehingga deteksi terhadap penipuan hanya akan efektif jika kebijakan makroekonomi melakukan kebijakan bersifat antisiklis.

"Dengan predikat layak investasi yang diperoleh Indonesia maka aliran uang yang masuk dan suku bunga yang rendah akan memberikan insentif bagi perekonomian Indonesia yang berpotensi juga untuk menimbulkan manipulasi," kata Deny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement