Kamis 02 Feb 2012 13:36 WIB

Dicabut, Izin Dua Manajer Investasi, Mega Nusantara Capital dan Peak Capital

Bapepam-LK
Bapepam-LK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha dua perusahaan efek sebagai manajer investasi yaitu PT Peak Capital dan PT Mega Nusantara Capital sejak 25 Januari 2012.

Keterangan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diterima di Jakarta, Kamis (2/2) menyebutkan pencabutan izin usaha dua perusahaan tersebut karena tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku sebagai syarat menjadi manajer investasi (MI).

Izin usaha PT Mega Nusantara Capital dicabut berdasar Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-01/BL/MI/S.25/2012 tanggal 25 Januari 2012.

Berdasar hasil pemeriksaan kepatuhan, Bapepam-LK antara lain menemukan bahwa PT Mega Nusantara Capital hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris serta tidak memiliki karyawan lain sebagai pelaksana pada fungsi investasi.

Selain itu, perusahaan tersebut belum memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai Peraturan Bapepam-LK. Tak hanya itu keduanya juga belum memiliki sistem informasi memadai.

Selain itu perusahaan dimaksud belum melakukan pemantauan rekening efek dan transaksi nasabah, belum memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko dan belum pernah melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi karyawan yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek di bidang MI itu maka PT Mega Nusantara Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI, Kedua perusahaan juga diwajibkan menyelesaian segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Sebelumnya perusahaan itu beroperasi berdasar izin usaha yang diterbitkan Ketua Bapepam Nomor KEP-06/PM/MI/2004 tanggal 7 Juli 2004. Izin usaha PT Mega Nusantara Capital dicabut berdasar Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-01/BL/MI/S.25/2012 tanggal 25 Januari 2012.Sementara itu izin usaha PT Peak Capital dicabut melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-17/BL/2012 tanggal 25 Januari 2012.

Bapepam-LK menemukan adanya ketidakoptimalan pemenuhan fungsi-fungsi sebagai MI pada PT Peak Capital. Hal tersebut terlihat dari belum adanya pemisahan tiga fungsi, yaitu fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi pengembangan sumber daya manusia serta fungsi riset dan teknologi informasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement