Jumat 27 Jan 2012 21:53 WIB

Jangan Remehkan, Kesepakatan Buruh-Pengusaha-Pemerintah Berkekuatan Hukum

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kesepakatan yang terjadi antara pengusaha, buruh dan pemerintah bernilai hukum. Bla salah satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan mencederai kesepakatan itu bisa ditindak ke ranah hukum, demikian ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar. "Penegakkan hukum akan dilakukan," ujar Muhaimin, di Jakart, Jumat (27/1).

Sekjen Apindo, Franky Sibarani mengungkapkan kesepakaran yang diperoleh hari ini merupakan yang terbaik. Bagi perusahaan yang belum mampu membayar UMK sesuai yang disepakati (ditangguhkan), ia mengatakan akan ada pembicaraan lebih lanjut antara serikat buruh dan pemerintah daerah.

Terkait dengan produktivitas yang diharapkan bisa naik seiring kenaikan UMK, Dewan Pengurus Nasional Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengungkapkan produktivitas kerja sangat sulit diukur. Menurut dia, kalangan pengusaha sendiri masih mencari format untuk menentukan kenaikan produktivitas yang benar-benar pas.

Kesepakatan ini juga belum tentu bisa mengembalikan citra indonesia sebagai negara yang cocok untuk investasi. "Belum tahu karena kita nggak tau hal ini bisa menjadi komitmen besama atau tidak karena hal itu kerap terjadi berulang kali," kata Hariyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement