REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pertamina menginginkan bisnis BBM nonsubsidi jenis pertamax diproteksi. Permintaan itu diajukan kepada pemerintah menyusul rencana pembatasan pemakaian premium bersubsidi mulai 1 April 2012.
Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Jakarta, Selasa mengatakan, proteksi diperlukan sebagai bentuk keperpihakan pemerintah kepada perusahaan negara. "Di negara lain pun, pemerintahnya melakukan hal yang sama," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah mesti mewajibkan perusahaan swasta yang menjual BBM setara pertamax di Indonesia, membelinya dari Pertamina.
Setelah produk pertamax Pertamina habis, lanjutnya, maka baru boleh membeli atau mengimpor dari pihak lain. Proteksi lainnya, katanya, adalah harga jual pertamax yang lebih murah dibandingkan penjual lainnya.
Ia mencontohkan, di Malaysia, perusahaan baru boleh mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setelah membangun kilang. "Namun, di sini, bahkan perusahaan yang tidak mempunyai kilang pun, boleh membangun SPBU," ujarnya.
Ia menambahkan, proteksi pemerintah akan makin diperlukan setelah Pertamina membangun dua kilang di Balongan, Jabar, dan Tuban, Jatim, yang diperkirakan membutuhkan investasi hingga 20 miliar dolar AS.