REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kekhawatiran dampak negatif akibat anggaran minim di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak harus muncul. Alasannya, semua kementerian/lembaga juga mendapat alokasi anggaran yang lebih kecil dari permintaan. Kementerian/lembaga harus melakukan efisiensi dan penghematan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, di Gedung DPR, Senin (21/11). "Masih banyak yang bisa dirapikan. Belanja barang, belanja perjalanan dinas, program-program, atau proyek yang mungkin tidak bisa didanai di APBN," kata Anny.
Dia mengingatkan, kapasitas fiskal pemerintah itu ada batasnya. Menurut Anny, dalam penyusunan APBN semua kementerian/lembaga meminta lebih dari kemampuan belanja negara. Oleh karenanya, tidak semua permintaan bisa dipenuhi pemerintah.
Meski permintaan kementerian/lembaga tak dipenuhi, tapi Kementerian Keuangan sudah meminta ke kementerian/lembaga mana saja program yang prioritas, yang ada di Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang ada di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan yang termasuk direktif presiden. Program itu, kata Anny, jadi prioritas pertama.
Dia mengatakan, anggaran untuk program prioritas itu tidak akan direalokasi atau dikurangi. "Bisa dilakukan (penghematan), usulannya nanti untuk revisi alokasi kembali, tapi perjanjiannya adalah yang tidak boleh direalokasi adalah yang prioritas," ujar Anny. Hal itu penting agar pelayanan publik tak terganggu.