Kamis 08 Sep 2011 14:32 WIB

Usulan Pajak Barang Mewah tak Hanya Untuk Blackberry

Rep: Ichsan Emrald/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan fokus usulan disinsentif bagi produk impor tak hanya menyasar telepon genggam khususnya Blackberry. Akan tetapi juga alat komunikasi lainnya dan juga laptop. Menurut Direktur Jenderal Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi, sebenarnya usulan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini fokus pada produk-produk eletronik impor yang dikonsumsi secara massal di Indonesia. 

Hanya saja barang tersebut tak memiliki basis produksi di Indonesia. Sehingga menurutnya produk-produk impor ini dinilai hanya memanfaatkan Indonesia sebagai target pasar, akan tetapi tak memiliki keinginan untuk membuka basis produksi atau pabrik di Indonesia. ‘’Blackberry itu hanya contoh saja,’’ tutur Budi kepada Republika, Kamis (9/8). 

Menurutnya, Kementerian Perindustrian tak ingin agar Indonesia hanya dimanfaatkan sebagai pasar, sehingga dengan usulan PPnBM maka diharapkan mampu menarik perusahaan itu untuk berinvestasi di Indonesia. Bagi Budi, bila perusahaan telekomunikasi membuka basis produksi di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja baru dan juga bisa menggerakan ekonomi di Indonesia. 

Ia juga menepis kekhawatiran banyak pihak bahwa PPnBM bisa meningkatkan penyeludupan barang elektronik ke Indonesia. Menurutnya banyak faktor yang menyebabkan barang selundupan bisa masuk ke Indonesia. Akan tetapi hal yang paling penting ialah pengawasan di semua pintu masuk pelabuhan utama di Indonesia. 

Menurutnya jika seluruh pihak meningkatkan pengawasan di seluruh lini, baik ketika barang tersebut masuk ke Indonesia dan diturunkan, maka mustahil barang seludupan masuk ke Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berencana untuk mengajukan tujuh usulan tindakan disinsentif atas produk-produk impor. Produk-produk tersebut khususnya produk teknologi rendah dan juga produk impor yang laku di pasar Indonesia akan tetapi tak memiliki basis produksi di tanah air. 

Menurut Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat, pengajuan ini untuk memperkuat industri dalam negeri. Selain itu juga untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. Bagi Hidayat amatlah penting bagi Indonesia untuk berlaku ‘fair’ bagi perusahaan yang membangun dan memasarkan produknya di dalam negeri atau sekedar hanya memenuhi pasar di Indonesia. ‘’Penting untuk melakukan penyikapan tertentu,’’ ujar Hidayat. 

Pengajuan pertama yang diusulkan Kementerian Perindustrian ialah pengenaan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah terhadap impor telepon telepon genggam (handphone) CBU dan wajib mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) number. Selain telepon genggam, PPnBM juga diajukan kepada impor produk laptop CBU. 

Hanya saja dilain pihak, Kementerian Perindustrian juga akan membebaskan PPnBM bagi produk yang dibuat di dalam negeri dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri tertentu. Sebagai informasi saat ini ada sekitar 8 merk laptop produksi Indonesia yang memiliki TKDN sebesar 25-30 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement