REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera melakukan pemanggilan terhadap PT Newmont Nusa Tenggara terkait dugaan tindakan perusahaan pemegang saham, PT Pukuafu Indah, yang menjual 2,2 persen ke PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Pemanggilan juga dilakukan kepada dua pihak tersebut.
Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, pemanggilan dilakukan pada pekan ini. "Ini bagian dari due diligence yang akan kami lakukan," kata Gita di Gedung DPR, Senin (18/7). Dia belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran dalam penjualan 2,2 persen saham oleh PT Pukuafu Indah tersebut.
PT Newmont Nusa Tenggara saat ini dikuasai empat pihak, yakni Sumitomo dan Newmont Indonesia Limited 56 persen; perusahaan konsorsium Pemprov Nusa Tenggara Barat 24 persen, yakni PT Multi Daerah Bersaing, konsorsium PT Multicapital Indonesia, dan PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
PT Pukuafu Indah memiliki saham 20 persen, namun berubah menjadi 17,8 persen karena menjual 2,2 persen ke PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Menurut Gita, masalah itu jangan sampai mematahkan argumen bahwa nasional harus menguasai 51 persen karena semangatnya sudah ada di Kontrak Karya.
Menurut Gita, dalam pertemuan pertama, BKPM mendapat keterangan bahwa ada pendelegasian hak suara dari satu dan atau dua PT itu Pukuafu dan IMI, balik ke Newmont. Pendelegasian suara itu maksudnya bahwa PT Nemwont telah memberi pinjaman uang dan atas pinjaman uang itu mereka mendapatkan pendelegasian hak suara,
Apakah hal itu lazim? "Di Amerika lazim," kata dia. Namun, perlu diperhatikan kepentingan pemerintah untuk mengetahui benar-benar apakah pendelegasian suara itu mematahkan argumen untuk pihak Indonesia menguasai 51 persen dan itu semangat yang dikedepankan dalam kontrak karya.