Kamis 09 Jun 2011 21:31 WIB

Bank-bank Plat Merah Dukung Revisi Aturan Kepemilikan Bank

Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mendukung revisi peraturan tentang kepemilikan bank terutama oleh pihak asing untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat.

"Itu bagus sehingga ada persaingan yang baik," kata Ketua Himbara, Gatot M Suwondo di Jakarta, Kamis.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, memungkinkan penguasaan saham bank oleh satu pihak termasuk asing hingga 99 persen.

Pengamat perbankan yang juga Komisaris PT Bank Mandiri, Krisna Wijaya menyatakan kepemilikan asing hingga 99 persen terhadap sebuah bank di Indonesia perlu diatur kembali, agar persaingan domestik bisa lebih sehat.

"Itu perlu diatur, sehingga bisa menjaga persaingan domestik dan bank tidak lagi bandel. Sudah saatnya regulator, DPR, dan pemerintah duduk bersama untuk membahas apakah masih relevan kepemilikan asing tanpa batas di industri keuangan RI," kata Krisna.

Menurut dia, kepemilikan bank perlu diatur lebih jauh agar tidak mengganggu perkembangan industri keuangan di masa mendatang.

Ia menyebutkan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memberikan peluang kepada asing memiliki saham sangat besar di industri perbankan. Padahal di negara-negara lain, asing hanya bisa maksimal 30 persen.

Krisna berpendapat, pembatasan kepemilikan saham bank perlu dilakukan untuk memudahkan pengawasan karena jika kepemilikannya sangat besar maka yang bersangkutan bisa melakukan apa saja tanpa terkendali.

Bank Indonesia tengah mengkaji aturan mengenai batas kepemilikan perbankan yang saat ini dinilai berpotensi menjadi sumber kegagalan bank.

"Kita tidak akan atur kepemilikan asing di perbankan tetapi yang dibatasi adalah persentase kepemilikannya, karena bank gagal itu berdasarkan statistik bukan karena kompetisi, tapi karena pada umumnya diambil oleh pemiliknya, dirampok pemiliknya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad.

Ia menyebutkan, PP Nomor 29 tahun 1999 memungkinkan bank didominasi oleh satu pemilik sehingga bisa mengatur sendiri operasional bank itu tanpa diawasi pemilik lain.

Menurut dia, jika aturan itu diubah sehingga kepemilikan bank dilarang dimiliki oleh sedikit pemilik maka bank itu akan diawasi oleh banyak pemilik yang bisa menentukan tata kelola yang lebih baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement