Rabu 11 May 2011 18:03 WIB

Soal Saham Newmont, Pemerintah Dinilai tidak Abaikan Pemda

Tambang Newmont
Foto: Antara
Tambang Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah tidak bisa dikatakan mengabaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal pembelian sisa tujuh persen divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Karena Pemda sudah dapat 20 persen (saham NNT)," katanya usai menerima pimpinan MPR di kediaman Jl Brawidjaya Jakarta, Rabu (11/5). Menurut Jusuf Kalla, Pemda NTB melalui perusahaan mili daerah telah menguasai 20 persen saham perusahaan tambang emas milik asing tersebut.

Jusuf Kalla juga tidak sependapat kalau pemerintah dinilai menyalahi aturan karena menggunakan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam melakukan pembelian atas saham perusahaan Amerika Serikat itu. "BUMN memang didirikan untuk memegang itu (saham Newmont),

tapi pusat investasi itu juga milik negara," katanya.

Kalla juga menyatakan tidak ada intervensi asing dalam kasus pembelian saham tersebut karena saham perusahaan itu tetap dibeli oleh pemerintah Indonesia. "Apa gunanya intervensi asing. Sekiranya tak dibeli mungkin bisa benar ada intervensi itu," katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Ashar Azis mengatakan transaksi pembelian 7 persen sisa divestasi saham Newmont oleh Pemerintah Pusat yang diteken Jumat lalu dapat dibatalkan.

Menurut dia, pembelian saham dengan menggunakan dana PIP telah melanggar kesepakatan pemerintah dan Komisi XI DPR.

Selain itu, transaksi itu juga melangar UU tentang Keuangan Negara, katanya, usai memimpin pertemuan Komisi XI dengan delegasi Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS) yang dipimpin Eggy Sudjana di Gedung DPR hari ini.

Terkait dengan persoalan transaksi itu, Harry mengatakan Komisi XI DPR akan memanggil Mekeu Agus Martowardoyo pecan depan dan meminta penjelasan terkait pembelian saham itu.

Lebih jauh Harry Azhar Azis menjelaskan kemungkinan pembatalan atas pembelian saham Newmont oleh pemerintah sangat besar.  "Kalau kita menilai pembelian itu illegal, tidak sah dan melanggar undang-undang, ya tidak ada jalan lain kecuali kita batalkan," tegasnya.

"Kalau pemerintah ingin mengatur penggunaan dana PIP untuk yang lain, harusnya memberitahu ke DPR. Kalau belakangan pemerintah menegaskan tidak perlu memberitahu DPR untuk membeli saham Newmont, hal ini sangat luar biasa. Artinya, pemerintah tidak mengerti undang-undang," kata Harry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement