Senin 09 May 2011 13:36 WIB

Jangan Bingung ya Milihnya: 10 Ribu Kosmetik Mendaftar dalam 4 Bulan

Kosmetik berbahaya
Kosmetik berbahaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 10.926 item produk kosmetik telah didaftarkan atau ternotifikasi dalam jangka waktu empat bulan sejak penerapan pendaftaran/ notifikasi kosmetik ASEAN pada 1 Januari 2011, kata Kepala Badan POM Kustantinah.

"Dulu saya selalu diprotes pendaftaran kosmetik lama, tapi dalam empat bulan sudah 10 ribu kosmetik ternotifikasi(terdaftar, red) , dibanding tahun 2008-2010 hanya 27 ribu," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Kustantinah dalam seminar "Harmonisasi ASEAN Bidang Kosmetika" di Jakarta, Senin.

Selama tiga tahun sebelum diberlakukannya harmonisasi kosmetik ASEAN, Badan POM hanya sanggup memproses pendaftaran 27.235 item produk kosmetik sehingga penerapan harmonisasi tersebut dinilai mempercepat akses produk ke pasar.

Kustantinah merinci selama 1 januari hingga 30 April 2011, sebanyak 10.926 item produk ternotifikasi/terdaftar,yang 1.470 produk di antaranya merupakan produk lokal industri, 4.139 produk lokal UKM dan 5.317 atau 48,66 persen produk impor.

"Jumlah UKM yang mendaftar itu 181 perusahaan," ungkapnya.

Sementara sejak 1991-2010 jumlah produk kosmetik yang terdaftar sebanyak 112.545 produk.

UKM didorong Kustantinah untuk belajar melakukan notifikasi produknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo untuk menghindari pemerasan. "Kami mohon bapak/ibu untuk melakukannya (notifikasi) sendiri. Kalau gak tahu, nanya. Petugas kami siap membantu," ujarnya.

Kustantinah juga meminta agar para pengusaha UKM untuk melaporkan jika ada petugas Badan POM yang datang ke perusahaan untuk memeras. "Kalau petugas tidak punya surat tugas, jangan diterima. Tapi kalau dia datang resmi, membawa surat tugas, diharapkan diterima," ujarnya kemudian menambahkan jika ada pemeriksaan adalah demi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelamat dan Pengawas Regulasi Kosmetika, Obat dan Kesehatan Indonesia (TP2RKOKI) Ismail mengatakan banyak keluhan dari para produsen terkait pemerasan yang dilakukan polisi dan petugas Badan POM. Modusnya, para petugas itu mendatangi kantor-kantor kosmetik untuk memeriksa izin edar produk kosmetik dan mengancam hendak melakukan penyitaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement