REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan reekspor atau pengiriman kembali sebanyak 84 kontainer yang berisi ikan impor ilegal dari Pelabuhan Belawan, Medan.
"Sebanyak 84 kontainer ikan impor sudah direekspor di Belawan Medan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP, Yulistyo Mudho, Senin.
Ia memaparkan, ikan impor yang direekspor tersebut dikembalikan ke berbagai negara yaitu China, Thailand, Malaysia, Vietnam, India, Taiwan, Jepang, dan Pakistan.
Ia juga mengemukakan kebijakan reekspor tersebut diambil selaras dengan pelaksanaan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor ke dalam wilayah RI.
Kegiatan reekspor ikan impor ilegal itu telah dilakukan secara bertahap, yaitu 37 kontainer pada 2 April, 11 kontainer pada 6 April, 5 kontainer pada 7 April, 3 kontainer pada 9 April, 2 kontainer pada 11 April, dan 26 kontainer pada 16 April.
Sebelumnya, KKP juga telah melakukan reekspor sebanyak 51 kontainer yang berisi ikan impor ilegal dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setidaknya hingga 5 April 2011, KKP mencatat terdapat sebanyak 354 kontainer atau sekitar 11,8 ribu ton produk perikanan masuk ke Indonesia.