REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Sejumlah anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat menyatakan mendukung Provinsi NTB merebut tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang akan diakuisisi pemerintah pusat.
"Komisi VII DPR RI memberikan dukungan penuh agar tujuh persen saham tersebut diberikan kepada NTB. Yang dibutuhkan saat ini adalah kebulatan tekat dan kesatuan suara dari masyarakat daerah ini untuk memperjuangkan saham tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Zainudin Amali, di Mataram, Jumat (15/4).
Hal itu disampaikannya ketika mengadakan pembicaraan mengenai persoalan pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan Gubernur NTB TGH M Zainul Madji dan Wakil Gubernur H Badrul Munir.
Zainuddin menegaskan pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat NTB untuk memperoleh tujuh persen saham perusahaan tambang yang beroperasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.
Anggota DPR RI lainnya Dr Hari Azhar Aziz, yang juga Wakil Ketua Komisi XI, menegaskan pihaknya telah meminta Menteri Keuangan agar tidak mengambil keputusan apa pun kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI.
Komisi XI juga telah meminta agar saham tersebut diberikan kepada NTB. Pemerintah pusat harus kembali kepada niat awal, yaitu memperjuangkan kesejahteraan dan kepentingan rakyat, dalam hal ini rakyat NTB.
"Kami juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk memperpanjang batas waktu pembelian saham dari 18 April 2011 sampai seluruh proses divestasi dapat diselesaikan," ujarnya.
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengatakan pihaknya menginginkan kepemilikan saham lebih besar agar dividen yang diperoleh juga lebih banyak. Pendapatan yang diperoleh dari kepemilikan saham itu tentunya akan diarahkan untuk menunjang pembangunan di NTB.
Pemerintah pusat selama ini memberikan royalti kepada NTB sebesar Rp269 miliar, sementara dana royalti yang disetorkan PTNNT ke negara mencapai Rp5,9 triliun.
"Sebelum ada kepemilikan saham, daerah hanya menerima royalti. Namun jika daerah mendapatkan saham, maka daerah akan mendapatkan dividen. Oleh karena itu Pemprov NTB berharap mendapatkan saham tujuh persen itu sehingga provinsi memiliki 31 persen saham," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada Menteri Keuangan yang berisikan pernyataan menerima penawaran dari PTNNT dan pemegang saham asing untuk membeli tujuh persen tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari Menkeu.
Pemprov NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa, kata Zainul, juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada 11 Oktober 2010 dengan Nomor: 570/786/Distamben yang isinya menegaskan minat membeli saham divestasi PT NNT 2010 dan menagih komitmen pemerintah pusat untuk memfasilitasi NTB mendapatkan saham tersebut.
Pemprov NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa dengan dukungan masing-masing DPRD kembali melayangkan surat kepada Menteri Keuangan pada 8 Maret 2011 dengan Nomor: 112/786/Distamben yang isinya menegaskan kembali minat membeli saham divestasi PTNNT, dan menyampaikan kekecewaan masyarakat NTB apabila pemerintah pusat yang membeli saham tersebut.
"Selama ini, alasan yang sering dipakai oleh pemerintah pusat untuk memiliki saham tersebut adalah untuk mengontrol PTNNT, namun sebaliknya jika pemerintah daerah diberikan kepercayaan memperoleh saham tersebut, akan memperkuat dan menyejahterakan masyarakat," katanya.
Gubernur NTB meminta anggota Komisi VII dan Komisi XI DPR RI dapat menyampaikan hasil rapat ini kepada Menkeu agar memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.