REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2010 juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atau dikenal dengan audit investigatif terhadap 428 objek pemeriksaan. "Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, BPK mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
BPK menyampaikan IHPS II kepada DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Selasa (5/4). Sebanyak 428 objek PDTT terdiri atas 117 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 250 objek pemeriksaan di daerah, 16 di BUMN, 44, BUMD, dan 1 di BHMN/BLU.
Ketidakpatuhan itu berupa kekurangan penetapan dan pemungutan penerimaan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB); pihak ketiga wanprestasi dalam pembayaran kontribusi atas aset; penghilangan dan penundaan penetapan hak penerimaan daerah; pembebasan pajak oleh kepala daerah; dan pajak dipungut daerah tidak segera disetor ke pusat.
BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan tambang batubara 2008 sampat dengan semester I 2010. Hasilnya, rancangan dan implementasi sistem pengendalian intern terkait pengelolaan tambang batubara belum mampu secara efektif menjamin pencapaian tujuan optimalisasi PNPB dan kepatuhan atas peraturan.
Begitu juga dalam kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (cost recovery). "Hasil pemeriksaan menemukan 17 kasus biaya tak layak dibebankan kepada cost recovery senilai 66,47 juta dolar AS," katanya.