REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah telah menahan sebanyak 5.134.000 ton ikan impor ilegal berasal dari 190 kontainer hingga 18 Maret 2011 untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia.
"Ikan yang masuk umumnya jenis mackarel dan selar itu akan dikembalikan ke negara asal," kata Menteri KKP Fadel Muhammad dalam siaran persnya disampaikan Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Yulistyo Mudho, di Padang, Selasa (22/3).
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya mengimplementasikan Permen No.17/2010 mengenai Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor kedalam wilayah RI. Ia mengatakan, impor ikan ilegal yang ditahan itu sebagian besar berasal dari China, yakni sebanyak 126 kontainer.
"Impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri, dan Pemerintah hanya mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran," katanya.
Akan tetapi, katanya lagi, untuk menekan kasus impor ikan ilegal, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemerintah seperti Karantina, Bea Cukai untuk mencegah kasus serupa agar tidak terulang lagi.
Sebab adanya ketentuan izin impor perikanan sudah bertujuan untuk pengendalian impor ikan, karena selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar di dalam negeri.
Sementara itu 5.134.000 ton ikan ilegal tersebut disita berasal dari Belawan ditahan sebanyak 72 kontainer (1,944 ribu ton) ikan, 81 kontainer (2,176 ribu ton) ikan di Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1,,006 ribu ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,687 ton.