Jumat 23 Aug 2024 16:14 WIB

Empat Ton Ikan Impor Ilegal Dibagikan ke Warga Batam

Ikan ini merupakan impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan empat ton ikan kepada masyarakat.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan empat ton ikan kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan empat ton ikan kepada masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan empat ton ikan ini impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia. 

"Ini merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Pung mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat ton ikan terdiri atas 260 boks ikan tongkol dan 150 boks ikan selar dengan pemilik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam. Pung menyampaikan SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 26,5 juta dan SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat.

Pung menyampaikan kegiatan impor ikan illegal tersebut apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak terganggungnya stabilitas harga ikan di Kota Batam. Pung menyebut ikan impor tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.

"Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi," ucap Pung. 

Pung menyampaikan ikan hasil pengawasan tersebut akan diserahkan diharapkan membantu untuk pemenuhan gizi di masyarakat, di mana ikan merupakan sumber protein yang tinggi. Pung menilai bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menjelaskan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti Asuhan di Kota Batam. Turman menjamin mutu ikan tersebut dan layak konsumsi.

"Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktivitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam," kata Turman.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan melalui kebijakan Ekonomi Biru. Hal ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang mampu mengancam pendapatan atau nilai tukar nelayan lokal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement