REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada Rabu (9/3) mempercepat pelunasan utang sindikasi Standard Chartered Bank sebesar 246,5 juta dolar AS.
Sekretaris Perusahaan PGN, Wahid Sutopo, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (10/3) mengatakan, jatuh tempo utang sindikasi tersebut semestinya pada 9 Desember 2012.
"Pelunasan utang sindikasi 246,5 juta dolar AS itu dengan rincian bunga periode 9 Desember 2010 sampai 9 Maret 2011 sebesar 2,1 juta dolar AS dan sisa pokok 244,4 juta dolar AS," katanya.
Pada 25 November 2009, PGN dan Standard Chartered Bank (SCB) menandatangani perjanjian "syndication loan agreement" (SLA) sebesar 275 juta dolar AS. Kesepakatan utang itu berbunga 3,1 persen per tahun plus LIBOR tiga bulan dan tenor tiga tahun.
Sebanyak 19 bank domestik dan internasional tergabung dalam program sindikasi pinjaman yang dipimpin SCB. Sesuai dengan SLA, apabila PGN melunasi utang sebelum masa jatuh tempo (voluntary prepayment) pada 9 Maret 2011, maka tidak dibebankan biaya penalti berupa "break fund costs" oleh SCB.
PGN menggunakan pinjaman sindikasi SCB itu untuk melunasi obligasi EuroBond (Eurobond redemption) senilai 275 juta dolar AS dan telah selesai dilunasi pada 24 Desember 2009.
Pelunasan EuroBond, itu membuat PGN menekan biaya bunga yakni selisih antara bunga obligasi PGN (coupon rate) sebesar 7,5 persen per tahun plus biaya pajak (with holding tax) sebesar 20 persen per tahun dengan biaya bunga sindikasi 3,1 persen plus LIBOR tiga bulan.
"Dengan melunasi pinjaman sindikasi SCB ini, maka PGN akan kembali menurunkan biaya bunga, sehingga memberikan 'shareholders value' yang optimal," kata Wahid.