Rabu 09 Mar 2011 11:11 WIB

DPR Lakukan Fit & Proper Tes Auditor BPK

BPK
BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap kepatuhan dan Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010. "Hari ini kita menjadwalkan melakukan 'fit and propert test' (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap empat KAP sebagai calon pemeriksa Laporan Keuangan BPK tahun 2010," kata Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel di Jakarta, Rabu (9/3).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, empat KAP dimaksud adalah KAP Husni, Mucharam & Rekan, KAP HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan, KAP Wisnu B Soewito & Rekan, dan KAP Tanudiredja & Rekan. Ia menyebutkan, uji kepatutan dan kelayakan KAP pemeriksa Laporan Keuangan BPK tahun 2010 itu rencananya digelar di ruang rapat Komisi XI DPR mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Uji kelayakan dan kepatutan itu merupakan amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengharuskan BPK diaudit oleh Akuntan Publik. "Siapa yang terpilih akan diputuskan dalam pemilihan di internal Komisi XI DPR setelah proses ini. Nantinya KAP ini akan mengaudit laporan keuangan serta prinsip kepatuhan BPK terhadap Undang-Undang," ujarnya.

Menurut Kemal, secara umum persyaratan utama KAP yang akan dipilih adalah terkait kompetensi, integritas termasuk independensi dan berani mengungkapkan temuan apa adanya, serta masalah penawaran harganya. "Kita akan melihat keunggulan metodologi audit dan strategi auditnya mengingat sebaran kantor BPK yang begitu luas. Selain itu, karena BPK ini merupakan 'Supreme Audit Institution' tentu independensi dan keberanian mengungkapkan temuan apa adanya dari KAP ini akan kita lihat. Kita juga berharap partner-nya bisa benar-benar turun juga, jangan yang junior-junior," katanya.

Kemal menjelaskan bahwa KAP tersebut nantinya menjadi satu-satunya auditor yang akan mengaudit laporan keuangan dan juga prinsip kepatuhan dari BPK. Berdasar peraturan yang ada, kata Kemal, Kementrian Keuangan dan BPK masing-masing berhak mengajukan tiga KAP sebagai calon pemeriksa BPK.

Tahun lalu (2010), BPK mengajukan tiga calon KAP yaitu KAP Wisnu B.Soewito, KAP HLB Hadori Sugiarto Adi, dan KAP Rama Wendra. Sedangkan yang diajukan Kementerian Keuangan adalah Husni Mucharam & Rosidi, KAP Suhartati & Rekan dan KAP Rama Wendra.

Berdasarkan hasil rapat internal, Komisi XI DPR akhirnya memutuskan KAP Husni Mucharam & Rosidi sebagai KAP yang memeriksa keuangan BPK. Berikutnya pada rapat paripurna DPR 27 April tahun lalu (2010), ditetapkan KAP tersebut sebagai pemeriksa keuangan BPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement