REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan besar akan menutup 661 minimarket karena perizinan yang diduga ilegal. Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, mengatakan, ke-661 minimarket tersebut diduga ilegal karena beroperasi setelah diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.115/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Penundaan Perizinan minimarket di Provinsi itu.
Hasan Basri mengatakan, izin operasional, Undang-Undang Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat keterangan domisili dari 661 minimarket tersebut kemungkinan besar ilegal. Dia mengatakan, sejak diberlakukaknnya Ingub penundaan izin minimarket, justru pertumbuhan minimarket di Jakarta makin besar Biro Perekonomian DKI mencatat dari hasil monitoring ada 525 minimarket Indomart, Alfamart, Circle K, dan Starmart di lima wilayah DKI sebelum terbit Ingub.
525 minimarket tersebut terdiri dari 70 gerai di Jakarta Pusat, 124 gerai di Jakarta Barat, 114 gerai di Jakarta Timur, 126 gerai di Jakarta Selatan dan 91 gerai di Jakarta Utara. Tetapi setalah Ingub terbit, ada 1.115 gerai minimarkte pada kisaran 13 November 2006 hingga 30 Maret 2009, jumlah gerai bertambah 1.115 gerai. "Artinya, terjadi penambahan sekitar 590 gerai atau mengalami kenaikan sebesar 52,9 persen," kata Hasan Basri.
Dan ternyata jumlah minimarket tersebut makin bertambah menjadi 1.186 gerai pada Juli 2010. Biro Perekonomian DKI Jakarta mencatat Jakarta Barat memiliki gerai minimarket terbanyak yaitu 311 gerai, kemudian ada 287 gerai di Jakarta Selatan dengan 287 gerai, Jakarta Timur dengan 259 gerai, Jakarta Utara dengan 178 gerai dan Jakarta Pusat dengan 158 gerai.
Total ada 661 gerai minimarket sejak Ingub diterbitkan pada 2006. Akan tetapi jumlah tersebut bisa bertambah menyusul inventarisasi minimarket yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI.