Jumat 18 Feb 2011 21:57 WIB

Akibat Pencurian Ikan Negara Rugi Rp 50 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik mengatakan, negara merugi mencapai Rp50 triliun/tahun akibat tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. "Kiara memperkirakan pemerintah gagal memperoleh sedikitnya Rp50 triliun dari sektor pungutan perikanan," kata Riza dalam diskusi terbuka "Mekanisme ASEAN dalam Pemberantasan Pencurian Ikan" yang digelar di Jakarta, Jumat.

Padahal, lanjutnya, sektor pungutan perikanan disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga menuturkan, data dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) mengemukakan bahwa jumlah ikan yang menghilang akibat pencurian ikan di Indonesia mencapai sekitar dua ton/tahun.

Riza mengingatkan, para pelaku pencurian ikan kerap berasal dari sejumlah negara tertentu seperti Cina, Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, dan Myanmar. Pembicara lain, Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Timur, Slamet mengatakan, pihaknya telah memiliki empat strategi umum dalam mengatasi tindak pencurian ikan yaitu preventif, responsif, persuasif, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Slamet mengemukakan, pihaknya melakukan pengecekan setiap kapal yang akan berangkat untuk melaut dari pelabuhan dengan cara mengecek perizinannya. "Kami mengecek mulai dari darat apakah perizinannya lengkap atau tidak, kapalnya dan alat tangkapnya sesuai atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurahman mengatakan, target 34 persen itu merupakan peningkatan dari persentase pada 2010 yaitu sebanyak 28 persen. "Pada 2014 kita targetkan mencapai 85 persen," kata Syahrin dalam acara penutupan rapat koordinasi nasional (Rakornas) KKP yang digelar di Jakarta, 11 Februari.

Ia menegaskan, upaya yang akan dilakukan dalam mencapai target tersebut antara lain adalah meningkatkan pemantauan dan pengumpulan informasi, serta menangkap kapal yang melakukan aktivitas "illegal fishing".

Sejumlah kapal yang tertangkap, ujar dia, telah ada yang dihibahkan melalui pihak pemerintah daerah kepada kelompok nelayan, seperti yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku dan Gorontaro. KKP pada saat ini untuk melakukan pengawasan di kawasan perairan Indonesia telah memiliki antara lain 24 kapal pengawas perikanan, 54 kapal "speedboat", dan 30 pos PSDKP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement