Kamis 17 Feb 2011 18:58 WIB

Soal Temuan PPATK, Ditjen Pajak Siap Jatuhkan Sanksi

Rep: Teguh THR/ Red: Djibril Muhammad
Ditjen Pajak, Kemenkeu.
Ditjen Pajak, Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Kepatuhan Internal Dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan dirinya belum menerima salinan hasil penelitan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan pegawai pajak. Namun jika salinan itu terbukti benar, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi.

"Salinannya belum sampai ke saya, nanti kalau sudah akan kami teliti terlebih dahulu," ujarnya, kepada Republika, Kamis (17/2). Menurut Wahyu penyelidikan internal yakni dengan mencocokan laporan kekayaan tersebut dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Jika ada ketidaksesuaian maka itu memang patut dicurigai.

"Kita akan berikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. Pemberian sanski mulai dari ringan sampai dengan terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat. Sementara sanksi hukum (pidana) diserahkan oleh penegak hukum

Wahyu mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh internal pajak masih terus berjalan. Salah satunya yakni melalui Whistle Blower. Namun harus  diakui Ditjen Pajak tidak bisa memberikan sanksi jika yang melakukan itu keluarganya. "Kita kan hanya mengawasi kepagawaian, kalau keluarga kita tidak bisa," kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement