REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi IV DPR RI mewacanakan pembentukan Kementerian Pangan sebagai upaya menyelesaikan masalah keruwetan pangan nasional secara terpadu.
Menurut anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin di Gedung DPR Jakarta, Jumat, wacana membentuk Kementerian Pangan itu telah mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian, Dirjen Hortikultura Kementan dan Dirjen Sumber Daya Air Kemen PU beberapa waktu lalu.
Ma'mur menilai bahwa wacana Kementrian Pangan ini muncul dikarenakan adanya ketidak puasan dari koordinasi dan kinerja lembaga yang menjadi operator di lapangan yang menangani Logistik pangan dan pembuat aturan tentang tata niaga.
Dengan adanya Kementerian Pangan, jelas Ma?mur, koordinasi kebijakan yang selama ini lintas lembaga pemerintah baik kementrian maupun badan, akan dikelola satu atap, sehingga kebijakan yang muncul tidak akan saling paradoks satu sama lain.
"Selama ini yang terjadi adalah adanya perbedaan persepsi terkait dengan data dan aturan-aturan yang dikeluarkan yang mengakibatkan semakin rumitnya penananan masalah pangan dalam negeri," ujarnya.
Ia mencontohkan, kebijakan pembebasan bea masuk untuk impor produk pangan yang dikeluarkan menteri keuangan, maupun kebijakan tata niaga pangan dari menteri perdagangan. Dalam hal ini terkadang berselisih paham dengan departemen teknis dalam produksi seperti menteri pertanian, yang pada akhirnya merugikan petani yang hingga saat ini belum terbebas dari belenggu kemiskinan.