REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bank Indonesia telah menyampaikan perihal redenominasi atau penyederhanaan nilai uang kepada pemerintah pada akhir Desember 2010 lalu. Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengungkapkan pada saat itu sikap pemerintah tidak menyatakan penolakan.
"Bahkan saat itu wakil presiden Boediono meminta izin presiden untuk diperbolehkan mengkoordinasikan mengenai hal ini," ujar Darmin di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/1).
Namun ia mengungkapkan rapat konsolidasi antara bank sentral dengan pemerintah mengenai penerapan redenominasi memang belum dilakukan. Alasannya pemerintah masih melakukan koordinasi dengan jajarannya untuk membahas hal ini.
Sementara bank sentral sendiri sebenarnya telah membuat studi yang cukup komprehensif mengenai penyederhanaan nilai uang. Namun keputusan melakukan redenominasi masih akan melalui berbagai kajian dengan seluruh pihak terkait. "Namun tidak pernah dikatakan ditolak pada rapat itu," ujar Darmin.