REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS-- Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Muhammad Guntur, mendesak Pemerintah Pusat memberlakukan perkecualian terhadap pabrik rokok golongan III atau kecil menyusul diberlakukannya kenaikan tarif cukai rokok pada awal 2011.
"Kami perkirakan kenaikan tarif cukai rokok yang baru sangat memberatkan pengusaha rokok golongan tiga. Dikhawatirkan nantinya banyak pabrik rokok kecil gulung tikar," ujarnya, di Kudus, Jumat.
Ia mengemukakan, pemerintah perlu memberikan perkecualian terhadap pabrik rokok kecil atau golongan III dalam hal batasan jumlah rokok yang akan diproduksi menjadi 500 juta batang per tahun dari 400 juta batang, menyusul diberlakukannya kembali tarif cukai rokok sebesar Rp65 per batang.
Batasan produksi rokok sebanyak 500 juta batang per tahun sempat akan diberlakukan pada saat pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai Rp65 per batang, tetapi direvisi bersamaan dengan tarif cukai menjadi Rp50 per batang.
"Jika kebijakan tersebut diberlakukan apa adanya dapat dipastikan pabrik rokok golongan kecil tidak akan mampu bertahan. Bisa dipastikan pabrik rokok kecil akan gulung tikar dan ujung-ujungnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Berdasarkan data, katanya, secara nasional Formasi mempunyai anggota sekitar 300 perusahaan rokok kelas kecil atau golongan III. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 70 perusahaan berada di Jawa Tengah dengan jumlah pekerja untuk masing-masing perusaahaan antara 100 hingga 200 pekerja.